Adi mempertanyakan kenapa RUU Perampasan Aset tersebut belum juga disahkan, meskipun sudah mendapat dukungan dari eksekutif.
“Ketika Presiden Prabowo sudah mendukung RUU Perampasan Aset, lalu apa sebenarnya yang jadi persoalan sehingga undang-undang ini tidak segera diwujudkan?” kata Adi lewat kanal YouTube miliknya, Senin 5 Mei 2025.
Menurutnya, saat ini bola ada di tangan DPR. Ia menyebut publik menunggu bagaimana komitmen nyata dari para wakil rakyat di Senayan dalam membahas dan mengesahkan aturan tersebut.
Adi menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas korupsi, terutama dalam memiskinkan para pelaku.
"Ini selalu dijadikan ukuran bagaimana komitmen, prinsip, keseriusan untuk memiskinkan para perilaku korup ataupun memiskinkan para koruptor itu betul-betul dilakukan bukan sebatas gimik, bukan sebatas retorika," kata Adi.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menggarisbawahi, RUU Perampasan Aset ini telah lama dinanti publik sebagai langkah konkret dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BERITA TERKAIT: