RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Badan Khusus Pengelola Rampasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 April 2026, 16:12 WIB
RUU Perampasan Aset Perlu Mengatur Badan Khusus Pengelola Rampasan
Ilustrasi. (Foto: AI)
rmol news logo Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus atau badan tersendiri yang berfungsi untuk mengelola aset setelah dirampas.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai, jangan sampai ada penyusutan nilai aset secara signifikan karena pengelolaan aset dari hasil perampasan itu tidak dikelola dengan baik. 

Menurutnya, badan khusus itu bisa berada di bawah naungan kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain, tergantung pembahasan RUU tersebut nantinya.

"Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya," kata Rikwanto saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Legislator Golkar ini mengatakan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset itu pun perlu memperdalam permasalahan pengelolaan aset yang telah dirampas. Karena itu, aset-aset yang berpotensi dirampas nantinya bukan hanya kendaraan, rumah, atau tanah, melainkan juga bisa perkebunan besar hingga pertambangan besar.

Di sisi lain, Rikwanto menyampaikan bahwa pelaksanaan RUU tersebut jika disahkan nantinya, harus tetap mempedomani hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar, yaitu semua tindakan harus berdasarkan hukum.

Atas dari itu, ia mengatakan bahwa Badan Keahlian DPR RI juga menyusun nomenklatur RUU itu dengan judul RUU tentang Perampasan Aset "Terkait Tindak Pidana". Artinya perampasan aset itu harus berdasarkan tindak pidana atau tindak pidana awal.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif. Semua proses penegakan hukum harus dihormati, termasuk jika ada pihak ketiga terkait hak waris. 

"Harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset," pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA