Rapat dipimpin oleh Ahmad Sahroni, salah satu pembahasan rapat yakni terkait fokus RUU Perampasan Aset.
Sahroni melakukan pendalaman kepada ahli, Chandra, terkait Public Expose Person (PEP) yang menjadi landasan hukum serupa di United Kingdom (UK). Diketahui PEP merupakan sebutan untuk pejabat dan penyelenggara negara.
“Ini bagus ini. Tadi Pak Chandra sempat singgung soal Public Expose Person di hukum Inggris. Dan kalau berbicara ini di Indonesia, salah satunya merujuk ke profil kekayaan penyelenggara negara yang sering tidak seimbang. Nah kalau ternyata aset (pelaku) tidak memadai untuk pemulihan kerugian negara, meksnisme perampasan asetnya gimana,” ujar Sahroni.
Ahli Chandra M. Hamzah pun melakukan rujukan kepada hukum di Inggris yang mencatut beberapa syarat minimum seorang penyelenggara negara, untuk dijerat Perampasan Aset.
“Saya ambil yang dari UK, di UK dinyatakan bahwa Unexplained Wealth Order (UWO), hanya bisa diterapkan kepada: satu, serious crime. Propertinya lebih dari 50.000 Euro. Jadi yang kecil-kecil nggak ada perampasan aset,” ujar Chandra.
“Kemudian apa itu serious crime? Ini untuk kejahatan-kejahatan serius. Kalau di UWO-nya UK, itu hukuman di atas 4 tahun. Kemudian melibatkan Public Expose Person (PEP). Jadi nggak (berlaku) ke setiap orang,” tambahnya.
Pembahasan pada RDPU ini pun menghasilkan pandangan tegas dari para ahli bahwa RUU Perampasan Aset akan difokuskan untuk menjerat para penyelenggara negara, dengan koleganya, yang melakukan fraud.
BERITA TERKAIT: