Hal itu ditegaskan anggota Komisi III DPR RI, Dewi Juliani, menyoal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan terhadap pasien di salah satu fasilitas kesehatan di Garut beberapa waktu lalu.
Menurut Legislator dari Fraksi PDIP ini, pelecehan seksual di ruang medis adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat merugikan korban secara fisik dan psikologis.
Tak hanya itu, Dewi juga meminta IDI tidak diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jika terbukti melanggar kode etik.
“IDI harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kehormatan profesi dan keberpihakan terhadap korban. Jangan sampai kasus ini dianggap sepele atau diselesaikan diam-diam,” tegas Dewi Juliani kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.
Ia merasa prihatin terhadap pola penyelesaian kasus-kasus serupa yang kerap berakhir dengan "damai" karena adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
Menurutnya, penyelesaian dengan damai atas tindakan pelecehan seksual mencederai rasa keadilan korban dan berpotensi mengulang siklus kekerasan.
“Baik aparat penegak hukum maupun KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) dan IDI tidak boleh membela pelaku. Sanksi tegas harus diberikan, termasuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) bila terbukti bersalah,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: