Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyesalkan MK tetap memproses permohonan gugatan hasil PSU. Padahal PSU merupakan keputusan atas gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
"Kalau dalam logika saya ya, kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan, perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima. Jadi MK pun harus tegas itu," ujar Zulfikar pada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Menurutnya, negara memang memberikan ruang pada para peserta pilkada untuk mencari keadilan ke MK. Hanya saja, seharusnya ada kedewasaan dari para kontestan untuk tidak mengulang gugatan.
"Kalau kita mau mencapai keadilan pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil 100 persen itu enggak mungkin lah. Itu di akhirat baru terjadi itu, kalau di dunia enggak mungkin," kata Zulfikar.
Di samping itu, politikus Partai Golkar itu juga mengingatkan MK untuk tidak menyelewengkan wewenang yang telah diberikan UU. Dalam hal ini terkait dengan kewenangannya sebagai lembaga yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilu maupun pilkada.
"Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senang lah PSU terus-menerus," demikian Zulfikar.
BERITA TERKAIT: