Tak Ada Dwifungsi, Revisi UU TNI Sesuai Prinsip Supremasi Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 April 2025, 19:36 WIB
Tak Ada Dwifungsi, Revisi UU TNI Sesuai Prinsip Supremasi Sipil
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono/RMOL
rmol news logo Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinilai sudah sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan semangat reformasi.

Revisi UU TNI juga tidak bertentangan dengan demokrasi, hanya menyesuaikan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional.

“Revisi ini bukan langkah mundur reformasi TNI, tetapi merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika pertahanan modern," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, Selasa, 15 April 2025.

DPR, kata dia, tetap melaksanakan fungsi pengawasan sesuai kewenangan. Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bisa memahami substansi utama dari revisi UU TNI.

Substansi revisi UU TNI jauh dari isu yang berkembang, termasuk isu menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

"Dwifungsi TNI tidak mungkin kembali, justru revisi UU ini memberi limitasi anggota TNI masuk dalam jabatan sipil," tambah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Muhammad Sarmuji. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA