"Ini kita kembalikan kepada Pak Prabowo, tentu saudara Menlu. Tentunya ya pos-pos penting ini ya kalau bisa segera diisi. Karena kalimat segera ini, sesegeranya diplomatik itu juga ada aturan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di Gedung Nusantara IV, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Utut menerangkan, ada aturan baku tentang penunjukan Dubes Indonesia agar mereka bisa mengisi pos-pos kosong tersebut.
"Biasanya kita kirim nota, nama, mereka melakukan persetujuan atau
agreement. Baru di sini bisa jalan," jelasnya.
Komisi I, lanjut Utut, siap menjadwalkan rapat bersama untuk penunjukan dan pengujian calon Dubes Indonesia di sejumlah negara.
"Kalau Komisi I, setiap saat ketika surat dari Presiden hadir, tiba, surat dari Ketua DPR hadir, pasti segera kita jadwalkan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: