Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menerangkan, pada Pilkada Serentak 2024 pihaknya melakukan pantauan di 10 provinsi dan 50 kabupaten/kota. Dan mereka mendapatkan sejumlah dugaan pelanggaran.
Namun, saat mencoba menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan, DEEP Indonesia mengalami kendala.
"Laporan saya juga, sebanyak 40 laporan dugaan pelanggaran di lapangan, yang saya sampaikan ke Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti secara serius," ujar Neni dalam diskusi publik bertajuk "Evaluasi Pilkada Serentak 2024: Urgensi Pembenahan Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Indonesia", di Breezy Cafe, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 18 Maret 2025.
Karena pengalaman tersebut, Neni mengusulkan adanya perbaikan kelembagaan Bawaslu agar penanganan pelanggaran pemilu bisa lebih baik. Tidak dibiarkan menguap begitu saja.
"Jadi ke depan saya ingin ada transformasi penyelenggaraan, penyelenggara pemilu. Misalnya bagaimana kemudian Bawaslu ini tidak lagi menjadi Badan Pengawas Pemilu, tapi Badan Peradilan Pemilu," tuturnya.
Lebih dari itu, dia memandang perbaikan kelembagaan Bawaslu menjadi penting untuk menghadirkan asas pemilu, yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
"Yang secara khusus untuk menegakkan keadilan pemilu, yang di situ tidak ada intervensi dan tidak ada cawe-cawe dari instansi atau lembaga-lembaga yang lain. Karena bagi saya ini sangat krusial sekali," demikian Neni.
BERITA TERKAIT: