Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada tiga pasal yang direvisi dalam UU TNI.
Yakni Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI.
“Hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam, dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam UU supaya tidak ada pelanggaran UU, justru itu,” tegas Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.
Salah satu pentolan Gerindra itu juga memastikan bahwa kekhawatiran publik terkait RUU TNI akan mengembalikan dwifungsi seperti era orde baru, tidak akan terjadi. Sebab, DPR bertekad akan menjaga supremasi sipil.
“Ada yang berkembang tentang ada dwifungsi TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas, bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: