"Kami meminta aparat penegak untuk menindak tegas pelaku aksi penggerudukan sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Maret 2025.
Menurut Bamsoet, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib dan menghormati aturan yang berlaku.
Menurut Bamsoet, berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 254, rapat yang sangat mendesak diperbolehkan dilakukan di luar Gedung DPR.
Rapat Panja Revisi UU TNI ini pun, kata Bamsoet, telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. DPR dan pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan), telah menetapkan target agar revisi UU TNI ini dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
"Tindakan penggerudukan tersebut bukan hanya mengganggu jalannya suatu proses legislasi yang sah, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap struktur dan prosedur demokrasi yang ada," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai aksi koalisi tersebut tidak hanya mengabaikan norma-norma yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakstabilan.
"Aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi tersebut," pungkas Bamsoet.
BERITA TERKAIT: