Menurut Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, selain menjelaskan pasal-pasal baru atau perubahan baru dalam UU TNI ke masyarakat, DPR harus menegaskan bahwa tidak benar perubahan tersebut terkait peran politik TNI.
"Melainkan semata memperkuat peran TNI dalam pertahanan nasional modern," kata Hasanuddin kepada
RMOL, Minggu 23 Maret 2025.
Hasanuddin menilai, DPR yang representasi rakyat dan organisasi politik adalah lembaga yang representatif menjelaskan dan meyakinkan publik bahwa UU TNI baru tidak sama sekali bernuansa politik dwi fungsi.
"Sosialisasi ini penting, agar UU baru ini tidak ditunggangi untuk mendelegitimasi pemerintahan saat ini, termasuk peran legislasi DPR RI," pungkas Hasanuddin.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai Undang Undang (UU).
Pengesahan itu diambil dalam pembicara tingkat II atau paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025.
RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
BERITA TERKAIT: