Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Sosok yang kerap disapa Afif itu memastikan pelaksanaan PSU di 24 daerah seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijalankan jajarannya dengan profesional.
"Ya kita supervisi, kita tekankan teman-teman untuk sangat berhati-hati dan juga melakukan kerja-kerja sesuai dengan aturan lah," ujar Afif.
Afif menegaskan, segala bentuk pengulangan pelanggaran jajarannya di daerah yang terbukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024 akan diminimalkan.
"Yang pasti ini pembelajaran untuk kemudian tidak terulang lagi," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu memastikan, langkah pencegahan akan dilakukan KPU RI kepada jajaran sebelum pelaksanaan PSU dimulai.
"Kita supervisi dengan sangat ketat teman-teman ini. Untuk kemudian tidak terulang lagi hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.
"Pedomani aturan, dipedomani, koordinasi dengan semua pihak dilakukan," demikian Afif.
BERITA TERKAIT: