Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri dan dihadiri oleh kurang lebih 15 anggota Komisi VIII DPR itu digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 10 Maret 2025.
Pantauan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di lokasi, rapat tersebut dihadiri Kepala Center of Sharia Development Indef Prof Nur Hidayah, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah Management Eksekutif Komite nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Dr. Dc Kurniadi dan pengampu program studi ekonomi Universitas Pancasila Dr Darmansyah.
“Terima kasih banyak kepada narasumber yang telah hadir pada rapat Panja RUU komisi 8. Komisi 8 ini berdasarkan prolegnas 2025 ini, kita akan setelah disepakati untuk menyegerakan adanya revisi undang-undang 34 tahun 2014 berkaitan dengan badan pengelola keuangan haji,” kata Abidin FIkri memulai rapat.
“Panja mengundang bapak-bapak ibu-ibu, untuk memberikan masukan berkaitan dengan perubahan yang saya sebutkan di awal. Mudah-mudahan dengan kehadiran para pakar ini kami di DPR akan banyak mengetahui perspektif investasi yang tentu tidak menyalahi kaidah Islam,” tambahnya.
Menurutnya, saat ini investasi keuangan syariah dalam penyelenggaran haji diperlukan dalam penyesuaian RUU Haji dan Umrah.
“Karena investasi itu konotasinya selalu saja
quote dan
quote tidak memenuhi syariah Islam Nah saya kira perkembangan ekonomi yang sekarang itu sudah semakin kompleks dan semakin bisa dijelaskan baik dari segi hukum ekonomi maupun dari segi hukum Islam,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: