Fokus utama dalam pembahasan ini adalah penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menekankan, RUU KUHAP tidak hanya menghilangkan pasal yang merendahkan advokat, melainkan justru memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
"Bukan hanya (merevisi) pasal-pasal yang merendahkan (atau) mendegradasi advokat, kita bikin pasal-pasal yang menguatkan posisi advokat," ucap Habiburokhman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menerangkan, peran advokat dan perlindungan hak-hak tersangka menjadi hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan keluhan masyarakat terkait minimnya peran advokat dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
"Hal yang paling penting dalam pembahasan RUU ini adalah penguatan peran advokat, berikutnya penguatan hak-hak tersangka dan perlindungan hak tersangka,” ujarnya.
Komisi III DPR telah mengirimkan surat ke pemerintah terkait penyusunan RUU KUHAP. Nantinya, akan dibahas penyusunan bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara.
BERITA TERKAIT: