Permintaan tersebut disampaikan YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal setelah menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Brebes sebagaimana putusan DKPP RI.
"Hari ini kami memberikan bukti-bukti pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke DPP PDIP. Kami berharap majelis partai menegakkan moralitas etik untuk mengganti Shintia sesuai hasil keputusan DKPP," kata utusan YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurutnya, pelanggaran kode etik Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi sebagaimana putusan DKPP cukup kuat menjadi alasan PDIP mengganti Shintya sebagai wakil rakyat.
Apalagi dalam perkara tersebut, DKPP memutuskan ada dugaan bagi-bagi uang untuk menggelembungkan suara Shintya Sandra.
"Merujuk keputusan DKPP, PDIP harus segera mem-PAW. Semoga majelis partai PDIP dapat mempertimbangkan dan segera memproses atau melakukan penyelidikan kasus tersebut," jelasnya.
DKPP sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada anggota KPU Brebes, Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz. Kemudian Anggota KPU Brebes atas nama Muhammad Taufik mendapat sanksi peringatan keras.
Dari pihak Bawaslu Brebes, DKPP memberikan sanksi keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi. Empat anggota Bawaslu Brebes atas nama Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo diberi sanksi peringatan.
BERITA TERKAIT: