Hal itu disampaikan Anggota KPU, August Mellaz dalam keterangan tertulis yang disampaikannya melalui aplikasi pesan singkat kepada wartawan, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Dia menjelaskan, untuk saat ini KPU tengah melakukan pengkajian sejumlah putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, yang putusannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk 24 perkara yang harus melaksanakan PSU dari 26 perkara yang dikabulkan.
"KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya," ujar Mellaz.
Dia memastikan, setelah pengkajian selesai dilakukan KPU RI, maka akan dilanjutkan koordinasi dengan KPU daerah yang harus melaksanakan putusan MK termasuk PSU.
Baru kemudian pasca langkah itu, ditegaskan mantan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, KPU RI bakal membahas kesiapan pelaksanaan PSU dengan Kemendagri.
"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," demikian Mellaz menambahkan.
BERITA TERKAIT: