Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi KUHAP Jawab Perkembangan Zaman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 24 Februari 2025, 09:45 WIB
Revisi KUHAP Jawab Perkembangan Zaman
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir/tangkapan layar
rmol news logo Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tresmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI. UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, sudah berusia 44 tahun.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

"Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," ujar Adies, Senin 24 Februari 2025.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyatakan, melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depan.

"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga memastikan, pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum, dan lainnya, pasti kami libatkan dalam proses revisi ini. Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tegasnya.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini menambahkan, soal target revisi KUHAP,  pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.

"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA