Amien Rais sendiri merupakan Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Ketua DPW Partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli mengatakan, penetapan majelis syura tidak sah, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Majelis Syura Partai Ummat menggunakan AD/ART yang memang sudah diubah tetapi belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum,” kata Aab, sapaan Abdullah, dikutip
RMOLLampung, Rabu 19 Februari 2025.
Aab melanjutkan, sebagai partai yang berperan untuk mengkritisi pemerintah atas pelanggaran hukum dan tidak berjalannya konstitusi, pihaknya ingin Partai Ummat patuh pada aturan partai.
“Keputusan Majelis Syuro ini tidak sesuai dengan tagline menegakkan keadilan, lawan kezaliman,” tegasnya.
Menurut Aab, dalam AD/ART partai, banyak aturan yang diubah, salah satunya tidak ada musyawarah nasional (munas) dan rapat kerja nasional (rakernas)
“Harusnya kita berpegang juga pada munas dan rakernas, karena DPW dan DPD sebagai peserta bisa memberikan masukan-masukan. Perubahannya ini tidak menyertakan DPW dan DPD, surat protes kami tidak ditanggapi,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Aab, Ridho ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum Partai Ummat tanpa menyampaikan hasil kerjanya lewat Munas. Sehingga, pihaknya menyimpulkan Ridho tidak mau bertanggung jawab atas kerja-kerasnya selama ini.
“Kalau partai sudah seperti ini ngapain lagi kami bertahan. Kami bertahan karena ingin mengkritisi pemerintah, tapi sekarang kalau kita mengkritisi pemerintah tapi di internal enggak bener, mau gimana, kita malu,” katanya.
20 DPW Partai Ummat bahkan membuat pernyataan bersama yang dicap dan ditandatangani oleh para Ketua dan Sekretaris DPW-DPW Partai Ummat untuk menentang keputusan majelis syura pada 16 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: