Menyikapi hal itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk mendorong membahas RUU Perampasan Aset.
"Perampasan aset tidak pernah lepas komitmen dari Bapak Presiden Prabowo. Dan Kementerian Hukum bekerjasama dengan PPATK, juga dengan KPK, terus kami melakukan koordinasi,” kata Supratman di Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Senayan, Selasa, 18 Februari 2025.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset harus disepakati bersama antara pemerintah dan elite politik terutama di Senayan.
"Tetapi sekali lagi, sebuah undang-undang itu adalah keputusan politik. Sehingga undang-undang perampasan aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta waktu dari masyarakat untuk mendorong RUU Perampasan Aset bisa dibahas bersama.
"Tetapi sekali lagi, butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: