“Peristiwa seperti ini dapat mencederai hubungan erat sejak yang sudah terjalin,” ungkap Rezasyah dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Menurutnya, investigasi sudah dilakukan dan tuduhan pemerasan oleh Imigrasi Indonesia tidak terbukti. Bahkan dua orang WN China yang memicu polemik ini berinisial LB dan LJ, terbukti bersalah karena melakukan fitnah untuk tujuan konten sosial medianya.
“Selama ini, Pemerintah Indonesia tidak pernah ikut campur dengan memberikan stigma terhadap WN China, padahal WN China yang datang banyak juga yang terlibat kasus kriminal,” jelasnya.
“Secara etika, Pemerintah China (dalam hal ini Kedubes China) seharusnya memperlakukan Indonesia sebagai sahabat, mengingat Indonesia dan China sama-sama merupakan anggota BRICS,” ungkapnya lagi.
Terlebih Indonesia dan China telah berkomitmen meningkatkan hubungan bilateral seperti tertuang dalam joint statement saat kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing.
Selain itu, Rezasyah berpendapat bahwa jika Pemerintah China ingin berkoordinasi dan menyampaikan saran, maka sebaiknya Kedutaan Besar China dapat menyampaikannya melalui Nota Diplomatik yang sesuai dengan ketentuan internasional.
Mengacu pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (1961): Pasal 3 ayat 2, dan Konvensi Wina tentang Relasi Konsuler (1963): Pasal 3 ayat 2, bahwa Nota Diplomatik harus dijaga kerahasiaannya.
“Selain menuduh Pemerintah Indonesia, Kedubes China juga terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan isi Nota Diplomatiknya karena menyebar ke khalayak ramai dan menimbulkan polemik,” beber dia.
Pemerintah China agaknya harus lebih berhati-hati karena Indonesia dapat saja membalas perlakuan tersebut dengan membatalkan kesepakatan bilateral atau bahkan mengabaikan inisiatif kebijakan China di dalam keanggotaan BRICS.
“Intinya hal ini dapat menimbulkan ketegangan dan tidak baik, apalagi kita sama-sama anggota BRICS,” tandas dia.
Pada 21 Januari 2025, Kedubes China melaporkan sejumlah kasus pemerasan yang dialami warga China oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam surat tersebut, Kedubes China membeberkan setidaknya 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 sampai Januari 2025. Total ada sekitar Rp32.750.000 uang hasil peras yang kini telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga China.
“Terlampir adalah daftar kasus pemerasan antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Ini hanyalah puncak gunung es karena ada lebih banyak warga China yang diperas namun tidak mengadukannya lantaran jadwal yang padat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang," demikian isi surat tersebut.
BERITA TERKAIT: