Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, tambahan pasal 228A pada Tatib DPR memberi kewenangan parlemen untuk melakukan evaluasi berkala, kepada setiap pejabat negara yang disetujui DPR melalui mekanisme fit and proper test.
"Bukan mencopot. Pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. (Tapi) bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob dalam Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025.
Legislator Partai Gerindra itu mengurai bahwa, evaluasi terhadap pejabat negara telah diatur pada bab tersendiri pada Tatib DPR.
Nantinya, hasil evaluasi diteruskan kepada pimpinan DPR yang menghasilkan rekomendasi terhadap pejabat negara yang dievaluasi.
"Kemudian dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkanlah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," jelas dia.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden, kalau di MA misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," demikian Bob.
Sekadar informasi, DPR telah mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) DPR.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ini digelar di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
BERITA TERKAIT: