Adapun sidang pengucapan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berlangsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, pada Selasa 4 Februari 2025.
Putusan ini memastikan gugatan pasangan calon nomor urut 2, Moh Ali Makki - Ali Ruchi, tidak dapat dilanjutkan karena permohonan mereka tidak diterima berdasarkan rapat permusyawaratan 9 Hakim MK.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyatakan, pascaputusan dismissal ini maka penetapan pasangan calon terpilih dapat segera dilakukan.
Lukman menyebut, KPU Banyuwangi telah menerima salinan putusan MK Nomor : 6/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025 perihal Salinan Putusan Perkara Nomor: 119/PHPU.BUP/XXIII/2025 pada Rabu 5 Februari 2025, dan selanjutnya segera mempersiapkan Rapat Pleno Terbuka untuk penetapan Pasangan Calon terpilih.
Mantan Komisioner Bawaslu Banyuwangi periode 2018-2023 ini menjelaskan, setelah menerima salinan putusan MK, KPU Banyuwangi akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Rapat Pleno dijadwalkan pada Jumat 7 Februari 2025 pukul 14.00 WIB.
"Sesuai surat dinas dan arahan dari KPU RI, kami akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih besok Jumat di Hotel Ketapang Indah. Beberapa pihak akan diundang yaitu Forkopimda, Pasangan Calon, Pimpinan Partai Politik Pengusul, dan sejumlah rekan media," ujar Anang, dikutip RMOLJatim, Kamis, 6 Februari 2025.
Anang juga mengajak seluruh masyarakat Banyuwangi untuk menerima hasil Pilkada dengan ikhlas, lapang dada. Serta kembali bersatu rukun demi menjaga kondusivitas wilayah.
"Pilkada telah selesai. Kami berharap masyarakat bersama-sama kembali dengan aktivitas masing-masing tanpa mempermasalahkan perbedaan pilihan yang mungkin timbul saat Pilkada kemarin" pungkasnya.
BERITA TERKAIT: