Hal itu disampaikan perwakilan PP Muhammadiyah, Syahrial Suandi, dalam rapat bersama Baleg DPR membahas revisi UU mineral dan batubara (Minerba)
"Sebagaimana kita pahami, barang tambang itu adalah diberikan Allah kepada kita tanpa bisa memilih di mana dia beradanya. Dia bisa berada di tengah hutan, dia bisa berada di gunung, tapi dia juga bisa berada di pantai dan di laut," kata Syahrial di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
"Artinya apa? Dengan kondisi ini, sepertinya perlu sinkronisasi antara Undang-undang tadi," sambungnya.
Pihaknya juga meminta DPR agar melakukan spesifikasi sumber daya alam yang bisa diolah organisasi massa keagamaan. Termasuk juga tata kelola izin tambang tersebut.
"Perlu ada skala prioritas di dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya mineral. Karena mineral ini begitu diambil, kalau dilaksanakan dengan kaidah-kaidah pertambangan yang ada, yang benar, itu bisa dikembalikan dan bisa dimanfaatkan kembali bekasnya," tutupnya.
BERITA TERKAIT: