Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi XII Tidak akan Bentuk Pansus BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 09 Maret 2025, 19:22 WIB
Komisi XII Tidak akan Bentuk Pansus BBM
Salah satu tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Kerry Andrianto Riza/Ist
rmol news logo Tidak ada wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dari Komisi XII untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Selamat Berpuasa

"Tidak ada wacana pansus, kami percaya profesionalisme Kejaksaan Agung. Kami tidak masuk di ranah hukum, hukum silakan ditegakkan setegak-tegaknya," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Hariyadi, Minggu, 9 Maret 2025.

Bambang juga memastikan Komisi XII tidak akan menarik kasus hukum tersebut ke ranah politik. Hal tersebut sebagai wujud dukungan DPR kepada Kejaksaan Agung.

"Biarkan penegak hukum bekerja mengusut sampai tuntas, jangan ada campur tangan politik di sini," tutupnya.

Sementara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka korupsi tata kelola minyak yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Sembilan tersangka itu adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi.

Kemudian VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono; Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.

Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA