Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Efisiensi Kemenag: Listrik dan Air Dibatasi, Menteri Naik Pesawat Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 09 Maret 2025, 20:16 WIB
Efisiensi Kemenag: Listrik dan Air Dibatasi, Menteri Naik Pesawat Ekonomi
Kantor Kementerian Agama, Jakarta/ist
rmol news logo Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang efisiensi anggaran tahun 2025 dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag.
Selamat Berpuasa

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, efisiensi ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Surat edaran ini bertujuan untuk menjadi pedoman kepala satuan kerja melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu, 9 Maret 2025.

Surat edaran 12/2025 diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.

Edaran ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025. Berikut 12 poin efisiensi anggaran yang diinstruksikan di lingkungan Kemenag.
  1. Mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dalam mendukung program prioritas pemerintah dan Kemenag.
  2. Melakukan pengetatan selektif pengadaan alat tulis kantor, percetakan, dan cindera mata; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;penyelenggaraan kegiatan seremonial, perjalanan dinas,kajian dan analisis, jasa konsultan, rapat, seminar, dan sejenisnya; honor output kegiatan dan jasa profesi; pelatihan dan bimbingan teknis; pemeliharaan peralatan dan mesin; lisensi aplikasi; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; dan pelaksanaan belanja lainnya yang tidak efisien.
  3. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana Kemenag untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja, kecuali tidak dimungkinkan karena keterbatasan kapasitas dan fasilitas.
  4. Penggunaan sarana dan prasarana kantor dilakukan secara bijak dengan mengedepankan prinsip efisiensi.
  5. Penggunaan listrik dan air dibatasi hanya pada hari dan jam kerja, yaitu pukul 07.30-16.00 waktu setempat, kecuali hari Jumat pukul 07.30-16.30 tanpa adanya lembur.
  6. Kepala satuan kerja melakukan penghematan penggunaan listrik dan air dengan mematikan aliran listrik dan air untuk lampu penerang dan/atau peralatan listrik lainnya.
  7. Penghematan penggunaan listrik dan air juga diberlakukan di rumah dinas pejabat Kemenag.
  8. Meminimalisasi pertemuan yang bersifat luring dan mengoptimalkan pertemuan secara daring, kecuali untuk pertemuan yang tidak membebani anggaran perjalanan dinas.
  9. Memberikan pelayanan melalui work from home setiap Jumat dan dapat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor
  10. Perjalanan dinas dalam dan luar negeri dilakukan untuk keperluan yang urgen dan prioritas.
  11. Dalam hal perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilakukan, berlaku ketentuan: a. Perjalanan dinas luar negeri diutamakan untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji, melanjutkan studi di luar negeri, dan kegiatan yang dibiayai oleh pengundang atau pihak sponsor; b. Jumlah perjalanan dinas dalam negeri Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli, dan Staf Khusus dibatasi dan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri Agama; c. Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan hanya boleh didampingi oleh satu orang pendamping; d. Staf Ahli dan Staf Khusus, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan serta Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tidak boleh membawa pendamping; e. Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari dua jam; f. Paling banyak lima orang untuk penyelenggaraan kegiatan dan dua orang untuk kegiatan pemantauan di daerah dengan pertimbangan kegiatan dan pemantauan dimaksud tidak dimungkinkan dilakukan secara daring.
  12. Perjalanan dinas dalam negeri wajib dilengkapi surat tugas yang ditandatangani pimpinan langsung sebelum keberangkatan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA