Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 01 Maret 2025, 06:11 WIB
UU Minerba Terlalu Memanjakan Pengusaha
Ilustrasi tambang batubara/Istimewa
rmol news logo Revisi UU Minerba yang baru disahkan paripurna DPR menuai kritik dari pemerhati tambang. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menilai pemerintah perlu hati-hati dalam penerapan kebijakan baru tersebut.  

“Jangan sampai hanya sekadar menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara,” ujar Mulyanto kepada RMOL, Jumat malam, 28 Februari 2025.

Lanjut mantan Anggota DPR Komisi bidang energi ini, dalam UU Minerba yang baru disebutkan, bahwa badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh IUP mineral dan batubara tanpa lelang.

“Sebelumnya dalam UU Cipta Kerja, badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi batu bara mendapatkan keistimewaan membayar royalti pertambangannya sebesar nol persen,” jelasnya.

"Ini kan insentif yang luar biasa besar, pertama badan usaha swasta yang melaksanakan hilirisasi mendapat IUP secara prioritas tanpa lelang, lalu badan usaha tersebut juga gratis tidak membayar royalti kepada negara. Kalau pemerintah tidak cermat dan hati-hati, maka pendapatan negara akan merosot, apalagi ketika harga komoditas sedang naik," terang Mulyanto. 

Selama ini, sambung dia, transaksi perdagangan surplus dan penerimaan negara meningkat utamanya karena kontribusi sektor mineral dan batubara.

"Jangan sampai pemerintah kena akal-akalan badan usaha swasta, yang proposalnya akan melakukan hilirisasi, namun prakteknya nihil. Untuk itu perlu kriteria yang jelas terkait indikator kinerja hilirisasi minerba serta pengawasan yang ekstra ketat,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA