Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan, regulasi ini diharapkan dapat memastikan bahwa manfaat dari pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya dirasakan oleh segelintir pihak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
"Jadi saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden Prabowo memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan kita," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, di Jakarta, dikutip Rabu 19 Februari 2025.
Menurutnya, poin penting dalam UU tersebut ialah akses pendanaan dan akses pasar UMKM mengelola wilayah pertambangan.
"Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan," katanya.
Anindya menyebut, semua yang dimiliki negara di bawah tanah tentunya merupakan milik bangsa Indonesia dan semua pihak harus diberikan kesempatan untuk bisa mengelolanya.
BERITA TERKAIT: