Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perguruan Tinggi Dapat Jatah Kelola Tambang Agar Hasilkan SDM Berkualitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 Januari 2025, 18:47 WIB
Perguruan Tinggi Dapat Jatah Kelola Tambang Agar Hasilkan SDM Berkualitas
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia/RMOL
rmol news logo Salah satu poin bahasan dalam revisi Undang-undang mineral dan batubara (Minerba) yang dilakukan Badan Legislasi DPR RI adalah terkait jatah mengelola atau izin tambang bagi perguruan tinggi.

Dengan mendapatkan izin mengelola tambang, diharapkan pihak perguruan tinggi bisa meningkat secara ekonomi dan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, agar kualitas SDM Indonesia semakin baik, maka perguruan tingginya perlu diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya. Salah satunya diberikan kesempatan untuk mengelola tambang agar mandiri dari segi ekonomi.

“Memang harus perguruan tinggi bertambah kualitasnya, sehingga SDM kita semakin baik, semacam berkualitas. Nah perguruan tinggi itu butuh biaya yang tinggi, sudah mulai berpikir perguruan tinggi untuk menjadi perguruan tinggi riset misalnya, ya tentu kan negara punya keterlibatan untuk menopang dunia perguruan tinggi lebih baik,” tutur Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

“Kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi (yang) selama ini terlibat masyarakat itu memang mereka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi perguruan tinggi,” tutupnya.

Ada 4 poin yang disorot Baleg DPR RI dalam merevisi UU Minerba. Pertama, perubahan pasal terkait hilirisasi. Kedua adalah mengenai pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Hal ini menindaklanjuti arahan pemerintah yang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Kemudian ketiga soal pemberian IUP bagi perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA