Menurut Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, laut adalah kekayaan negara yang harus dilindungi. Sehingga, terdapat aturan internasional terkait keberadaan laut yang disepakati secara universal oleh semua negara.
Dengan adanya berbagai peraturan yang mengikat dan berusaha untuk melindungi eksistensi kekayaan hayati, maka siapapun yang mencoba untuk melanggar harus dijerat sesuai hukum yang berlaku.
“Pemagaran laut itu ada aturannya. Laut adalah milik negara, kita punya undang-undang kelautan. Undang-undang tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia terikat dengan UNCLOS 1982, itu semua harus ditaati,” tegas Firman dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Firman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi ilegal pemagaran laut di Tangerang itu. Pemerintah harus mencari siapa pelakunya, baik perorangan maupun grup dan menyeretnya ke jalur hukum.
“Oleh karena itu, siapapun pelakunya baik itu perorangan maupun badan usaha, harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Bagi siapa saja yang tidak memiliki izin dalam melakukan pemagaran laut, wajib diproses secara hukum,” tegas Firman.
Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR ini meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mendengar aspirasi dari masyarakat terkait keberadaan pagar laut yang telah membuat sulit kehidupan ribuan nelayan di kawasan tersebut.
“Saya bersyukur kita memiliki pemimpin yang aspiratif dan cepat tanggap terhadap keresahan masyarakat. Apa yang diinstruksikan Pak Presiden Prabowo sudah sepatutnya segera dilaksanakan oleh KKP,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: