Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 15 Januari 2025, 20:22 WIB
Komnas HAM Komitmen Kawal Revisi UU Pemilu
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah (pojok kanan), dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi (tengah) dan Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian (pojok kiri), di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025/RMOL
rmol news logo Komitmen mengawal rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurutnya, salah satu alasan Komnas HAM akan terlibat aktif dalam revisi UU Pemilu adalah soal penegakkan HAM dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

Sebagai contoh, dia menggarisbawahi soal masih maraknya petugas adhoc peyelenggara pemilu yang meninggal dunia karena beban kerja teknis penyelenggaraan pemilu.

Padahal, yang diketahui Anis dari pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka di banyak negara, seharusnya memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat di dalamnya.

"Jadi standar internasional itu perlu diimplementasikan terkait dengan hak asasi bagi petugas pemilu," ujar Anis memaparkan.

Berdasarkan hal tersebut, Anis menyampaikan hasil investigasi Komnas HAM yang dituangkan dalam Kertas Kerja, untuk supaya bisa dibahas DPR dalam menyusun draf revisi UU Pemilu.

Salah satu bunyi dari kertas kerja tersebut adalah memperbaiki sistem keserentakan pemilu, dengan cara memisahkan antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu daerah.

Pasalnya, dia mengetahui bahwa sistem keserentakan yang diberlakukan sekarang ini adalah menyatukan waktu pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilihan legislatif dari tingkat pusat hingga daerah, tetapi kepala daerah di waktu yang berbeda namun di tahun yang sama.

Oleh karena itu, Anis menyampaikan rekomendasi Komnas HAM untuk dilakukan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, yaitu pemilihan presiden disatukan dengan pemilihan legislatif di tingkat pusat yaitu DPR dan DPD. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif provinsi hingga kabupaten/kota disatukan.

"Jadi mudah-mudahan kertas kebijakan ini bisa mendorong pemerintah untu merevisi UU Pemilu kita yang tahun ini masuk Prolegnas (program legislatif nasional)," demikian Anis menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA