Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rekomendasi Bawaslu Muara Enim Soal Pelanggaran Etik PPK Dibahas di Sidang Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Januari 2025, 17:03 WIB
Rekomendasi Bawaslu Muara Enim Soal Pelanggaran Etik PPK Dibahas di Sidang Pilkada
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Bawaslu memberikan rekomendasi telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan di Pilkada Muara Enim. 
Selamat Berpuasa

Secara rinci, keputusan tersebut diambil Bawaslu Muara Enim atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul dalam sejumlah pelanggaran yang diadukan oleh tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Pengaduan tersebut tertuang dalam Laporan Nomor: 001/REG/LP.PB.KAB/XII/2024.

“Dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” tulis Bawaslu dalam surat rekomendasi yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin pada 20 Desember lalu. 

Bawaslu Muara Enim juga merekomendasikan KPUD setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturannya, pelanggaran kode etik penyelenggara meliputi sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. 

“Untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Muara Enim menangani hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis surat tersebut.

Rekomendasi itu kembali dibahas dalam sidang sengketa Pilkada 2024 oleh salah satu tim hukum HNU-LIA, Desyana dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 9 Januari 2025.

“Ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Lawang Kidul,” kata Desyana dalam keterangan tertulis, Senin 13 Januari 2025.

Kata Desyana, dalam sidang Ketua Panel I Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo pun menanyakan rekomendasi Bawaslu atas temuan pelanggaran pemilu yang disampaikan tim hukum HNU-LIA. 

Sambungnya, Suhartoyo bahkan sempat meledek perilaku Bawaslu yang cenderung tidak bersikap proaktif dalam menyelesaikan semua temuan pelanggaran pemilu. 

“Kalau Bawaslu, kalau nggak dipersoalkan, diam saja dia,” ujar Desyana menirukan jawaban Suhartoyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA