Politikus PDIP Aria Bima menyatakan, MKD bertugas sebagai badan yang memproses dugaan pelanggaran etik anggota dewan. Namun dalam konteks kasus Rieke, dia memandang laporan yang masuk tidak layak untuk diproses.
"Dewan ini terhormatnya ada dua. Keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan. Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan," ujar sosok yang kerap disapa Bimo itu di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.
Menurutnya, yang dilakukan Rieke dengan mengkritik kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak melanggar etik anggota dewan. Justru Rieke telah menjalankan salah satu fungsi lembaga legislatif.
"Selama hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, kepentingan rakyat, dalam konteks kita ini berpartai maupun juga menjalankan fungsi sebagai anggota dewan, kita tetap melihat bagaimana dewan ini supaya terhormat," kata Bimo.
Oleh karena itu, Anggota Komisi II DPR RI itu berharap MKD memperhatikan fungsi anggota legislatif yang telah diamanatkan konstitusi sebagai wakil rakyat.
"Kalau itu dalam ucapan, di dalam sikapnya (Rieke) mencederai institusi dewan, silakan (diproses). Tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," demikian Bimo.
BERITA TERKAIT: