Pasalnya, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, melihat ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan Sritex ke MA.
“Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 persen (Rp100 miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas kreditur 99 persen atau Rp24 triliun, yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” kata Zainul kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Zainul menambahkan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja Sritex.
Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjanjikan karyawan Sritex tidak akan terkena PHK.
Hal ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja Sritex.
“Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar utang,” demikian Zainul.
PT Sri Rezeki Isman Textile Grup (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat perusahaan masuk dalam gugatan pailit. Selain Sritex yang berada di Sukoharjo, dua pabrik lainnya ada di Semarang dan satu di Kabupaten Boyolali.
Sritex Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Namun MA menolak kasasi tersebut.
BERITA TERKAIT: