Kepada DPR, Koordinator Karyawan Sritex, Slamet Kaswanto mencium ada yang tidak beres di balik pemutusan hubungan kerja yang diterapkan perusahaan.
"Apa (PHK) untuk menghindari hak kami mendapat THR? Hal inilah yang kami lapor ke Komisi IX agar melakukan pengawalan hak-hak kami ini," kata Slamet di depan wakil rakyat.
Masalah PHK karyawan Sritex sebelumnya telah sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto.
"Pada waktu itu Bapak Presiden Prabowo menyampaikan, jangan ada PHK di Sritex, dan perusahaan harus tetap berjalan," sambungnya.
Pernyataan Prabowo itulah yang menjadi landasan perusahaan untuk membatalkan kebijakan PHK massal. Namun sayangnya, kondisi ini tidak bertahan lama.
Terhitung 1 Maret 2025, pabrik Sritex di Sukoharjo berhenti beroperasi. Karyawan dikenakan PHK per 26 Februari dan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.
"Dengan dasar amanah itu (Prabowo), karyawan seharusnya masih bekerja sampai dengan 6 bulan yang kami hitung dari tanggal 26 Februari 2025. Tapi kurator tiba-tiba mengambil kewenangan melakukan PHK, 2 hari menjelang Ramadan. Tentunya kami keberatan," keluhnya.
BERITA TERKAIT: