Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menaker Kawal Pencairan JKP dan JHT Karyawan Sritex yang Terkena PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 05 Maret 2025, 12:24 WIB
Menaker Kawal Pencairan JKP dan JHT Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli/RMOL
rmol news logo Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan  mengawal pencairan hak-hak bekas karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). 
Selamat Berpuasa

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merinci hak-hak tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, para pekerja Sritex yang terkena PHK tentu akan membutuhkannya, terutama untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. 

"Kita akan fokus saat ini mengawal pencairan JKP dan JHT. Kami rasa ini dibutuhkan para pekerja yang terkena PHK," kata Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.

Ia juga menyambut baik PP Nomor 6 Tahun 2025 terkait dengan JKP. 

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengatakan akan melindungi pekerja/buruh yang terkena PHK melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan. 

Yassierli juga akan membentuk posko untuk membantu mantan karyawan Sritex untuk proses administrasi pencairan JHT dan JKP dan melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Solo dan juga Dinas Ketenagakerjaan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA