Selain itu, aksi serupa juga akan berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, pada 11 Maret 2025.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi ini bertujuan menuntut kejelasan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta meminta pemerintah turun tangan dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan di PT Sritex.
"PHK buruh Sritex tidak sah atau illegal karena tidak ada kesepakatan tertulis bipartit dan tidak ada anjuran tertulis dari pemerintah (Menaker) mengenai hak-hak yang didapat oleh buruh yang ter-PHK," kata Said Iqbal lewat keterangan resminya, Minggu 9 Maret 2025.
Partai Buruh juga menuntut diusutnya dugaan uang koperasi karyawan yang dipinjam oknum pimpinan perusahaan dan belum dikembalikan, serta lebih dari 1.200 buruh berpotensi tidak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena dianggap mengundurkan diri.
"Padahal JKP adalah hak buruh yang ter-PHK dengan alasan apa pun," sambung Iqbal.
Sementara itu, aksi di Kantor Kemnaker RI akan menyoroti isu lebih luas, termasuk desakan agar Menaker mengeluarkan perjanjian tertulis untuk melindungi buruh Sritex.
Pencabutan Permendag No. 8 Tahun 2023 yang dinilai merugikan pekerja, penolakan terhadap gelombang PHK di berbagai industri, serta pembayaran THR bagi pengemudi ojek online (ojol).
BERITA TERKAIT: