Melalui Perpres 139/2024 dan Perpres 143/2024, diatur peralihan beberapa tugas dan fungsi serta perubahan struktur organisasi Kemenko Perekonomian dengan memiliki 5 Kedeputian yang mengoordinasikan urusan BUMN, Kerja Sama Ekonomi dan Investasi, Perdagangan dan Ekonomi Digital, Energi dan Sumber Daya Mineral, (ESDM) serta Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata.
“Hari ini kami melantik 40 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II dengan rincian 35 orang di lingkungan Kemenko Perekonomian dan 5 orang di lingkungan Setjen Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis, 12 Desember 2024.
Pelantikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Airlangga berharap, pelantikan puluhan pejabat ini dibarengi dengan tanggung jawab serta terobosan agar mencapai target yang telah ditetapkan.
Menko Airlangga juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu didorong pada setiap kedeputian, di antaranya berupa mewujudkan pemerataan ekonomi, mengawal kerja sama internasional, menjaga neraca perdagangan, mendorong
renewable energy, memperhatikan industri padat karya, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta mendorong devisa pariwisata melalui peningkatan jumlah turis dengan memperhatikan kemudahan konektivitas destinasi wisata.
“Kepada seluruh jajaran Kemenko Perekonomian, penugasan kali ini tentu Bapak Presiden berharap ekonomi Indonesia bisa terus tumbuh di tengah situasi dunia yang tidak baik-baik saja," tandas Airlangga.
BERITA TERKAIT: