Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam dalam Rapat Perdana Komite I DPD RI bersama Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin kemarin, 2 Desember 2024.
Sosok yang kerap disapa Bagja itu menjelaskan, kasus-kasus netralitas ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU Pilkada dan peraturan perundang-undangan turunannya, diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi yang akan diberikan.
"Bawaslu juga telah merekomendasikan ke BKN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN," ujar Bagja dikutip melalui laman
bawaslu.go.id, Selasa, 3 Desember 2024.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan jumlah kasus netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024 yang diperoleh Bawaslu berasal dari jajaran pengawas maupun masyarakat.
"Terdapat 433 temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN," ungkapnya.
Dari total tersebut, Bagja memastikan penanganan kasus-kasus netralitas ASN telah selesai diputuskan Bawaslu daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bawaslu memutuskan 314 di antaranya merupakan pelanggaran, dan 99 bukan pelanggaran," demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: