Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

24 Daerah PSU Pilkada, KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 25 Februari 2025, 21:13 WIB
24 Daerah PSU Pilkada, KPU dan Bawaslu Harus Dievaluasi
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin/Ist
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah di Indonesia menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja tidak profesional. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin dalam keterangan resminya, Selasa, 25 Februari 2025. 

“Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” kata Khozin. 

Anggota DPR dapil Jatim IV ini menyebutkan jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan. 

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” bebernya.

Tidak hanya itu, Khozin juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan  penyelenggaraan pilkada. Dia menyebutkan putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. 

“Pengawasan Bawaslu atas penyelenggaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegas Khozin.

Khozin mengusulkan Komisi II DPR memanggil KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah. Menurut dia, pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. 

“Saya mengusulkan kepada pimpinan Komisi II untuk segera menggelar rapat dengan agenda memanggil KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang daerahnya digelar PSU,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA