Rapat dipimpin oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dan didampingi Anggota KPU, Iffa Rosita, Idham Holik, dan August Mellaz di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
Rapat tersebut juga melibatkan jajaran KPU daerah yang diharuskan melaksanakan pemungutan suara ulang sebagaimana putusan MK. Mereka adalah KPU Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Papua, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran.
Kemudian KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, dan Kabupaten Parigi Moutong.
Lebih rinci, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di daerah yang akan melaksanakan pemilihan ulang, yakni di Kabupaten Barito Utara ada 2 TPS di TPS 1 Kelurahan Melayau, Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru.
Kemudian Kabupaten Buru ada 2 TPS, yakni di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 di Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Pemilihan ulang Kabupaten Bangka Barat ada di 4 TPS, yakni TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Lalu Kota Sabang ada di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Pemilihan ulang Kabupaten Kepulauan Talaud akan digelar di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Essang. Kemudian Kabupaten Banggai juga di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya.
Di Kabupaten Bungo, pemilihan ulang dilakukan di 21 TPS pada 6 kelurahan. Kabupaten Siak ada di 2 TPS dan membentuk TPS lokasi khusus (loksus) terhadap pemilih pasien dewasa, pendamping pasien, dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
Lalu Kabupaten Kepulauan Taliabu ada 9 TPS menggelar pemilihan ulang. Terakhir, pemilihan ulang di Kabupaten Magetan digelar di 4 TPS, yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
BERITA TERKAIT: