Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Harus Berani Hentikan Pembayaran Obligasi Rekap BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 02 Desember 2024, 09:36 WIB
Pemerintah Harus Berani Hentikan Pembayaran Obligasi Rekap BLBI
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Menghentikan pembayaran obligasi rekapitalisasi yang selama ini membebani anggaran negara, bisa menjadi pilihan terbaik dalam menyelamatkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dikatakan pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, langkah itu lebih bijak daripada pengurangan subsidi energi dan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen di tengah proyeksi defisit APBN 2025 yang mencapai Rp600 triliun.

Hardjuno menegaskan bahwa pembayaran obligasi rekap BLBI kepada bank-bank besar yang kini terbukti sudah meraih keuntungan signifikan merupakan kebijakan yang tidak lagi relevan dan justru merugikan rakyat.

“Setiap tahun, Rp50-70 triliun dari APBN dialokasikan untuk membayar obligasi rekap ini. Sementara itu, rakyat diminta untuk menanggung kenaikan PPn,” kata Hardjuno kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Dia memandang pemerintah harus berani mengambil langkah progresif untuk menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI. Menurutnya, alokasi anggaran ini sudah tidak sesuai dengan prinsip keadilan fiskal.

"Dana sebesar itu lebih baik dialihkan untuk subsidi energi atau program lain yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat," katanya.

Hardjuno menjelaskan, jika pemerintah menghentikan pembayaran obligasi rekap BLBI, maka anggaran sebesar Rp50-70 triliun per tahun bisa digunakan untuk menutup sebagian defisit APBN tanpa harus menaikkan PPn atau mengurangi subsidi energi.

"Langkah ini tidak hanya akan meringankan beban APBN, tetapi juga memberikan kelegaan bagi rakyat yang sudah terbebani oleh kenaikan harga-harga dan inflasi," tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA