Sebagian pihak menilai program tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial negara kepada masyarakat pada momentum Iduladha. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya penggunaan dana negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai polemik itu perlu dipahami secara proporsional, baik dari perspektif fikih maupun hukum tata negara.
Menurut Tholabi, persoalan utama bukan semata soal legalitas penggunaan APBN, melainkan bagaimana negara membangun desain kebijakan dan memosisikan program tersebut sebagai bagian dari distribusi kesejahteraan sosial, bukan ibadah personal pejabat negara.
“Pendekatan tersebut lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern,” ujar Tholabi, Kamis, 28 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik.
Karena itu, program bantuan kemasyarakatan berbasis momentum Iduladha tetap dapat memiliki legitimasi selama dianggarkan melalui mekanisme resmi negara dan dijalankan secara transparan.
Di sisi lain, Tholabi melihat program bantuan sapi kurban juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dinilai bisa menjadi stimulus bagi peternakan rakyat apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternak domestik.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” katanya.
BERITA TERKAIT: