Hal ini menjadi rekomendasi dari Bawaslu Madina, dengan nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.
“Kemarin salah seorang anggota Bawaslu Madina sudah menyampaikan hal itu bahwa yang bersangkutan direkomendasikan TMS karena Saefullah tidak melampirkan LHKPN tahun 2024,” kata Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Suhedi Situmorang, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu, 23 November 2024.
Suhadi mengatakan, LHKPN menjadi salah satu dokumen yang sangat penting saat mendaftar Pilkada 2024. Dalam hal ini, laporan tersebut harus sesuai dengan tahun yang bersangkutan mengikuti Pilkada.
“Harusnya yang dilampirkan berkas LHKPN tahun 2024, namun informasi yang saya peroleh menyebut yang bersangkutan menggunakan berkas LHKPN beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, Bawaslu Madina, menurut Suhadi, telah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga yang menjadi tempat pelaporan harta kekayaan tersebut.
“Setelah di cek ke sana, memang tidak ditemukan adanya laporan tahun 2024. Karena itulah dikeluarkan rekomendasi TMS,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: