Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Lapor LHKPN, Paslon Saifullah-Atika Direkomendasikan TMS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Sabtu, 23 November 2024, 20:24 WIB
Tidak Lapor LHKPN, Paslon Saifullah-Atika Direkomendasikan TMS
Saipullah Nasution-Atika Azmi Utami/Ist
rmol news logo Bawaslu Mandailing Natal merekomendasikan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utami sebagai pasangan calon tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Bupati 2024.

Hal ini menjadi rekomendasi dari Bawaslu Madina, dengan nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024.

“Kemarin salah seorang anggota Bawaslu Madina sudah menyampaikan hal itu bahwa yang bersangkutan direkomendasikan TMS karena Saefullah tidak melampirkan LHKPN tahun 2024,” kata Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Suhadi Suhedi Situmorang, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu, 23 November 2024.

Suhadi mengatakan, LHKPN menjadi salah satu dokumen yang sangat penting saat mendaftar Pilkada 2024. Dalam hal ini, laporan tersebut harus sesuai dengan tahun yang bersangkutan mengikuti Pilkada.

“Harusnya yang dilampirkan berkas LHKPN tahun 2024, namun informasi yang saya peroleh menyebut yang bersangkutan menggunakan berkas LHKPN beberapa tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, Bawaslu Madina, menurut Suhadi, telah melakukan pengecekan ke sejumlah lembaga yang menjadi tempat pelaporan harta kekayaan tersebut.

“Setelah di cek ke sana, memang tidak ditemukan adanya laporan tahun 2024. Karena itulah dikeluarkan rekomendasi TMS,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA