Desakan itu, kata Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, Edi dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
"Sebab Edi sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023," ujar Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
Putusan itu, lanjutnya, diterbitkan MK setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode.
Adapun Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum. Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
"MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon," katanya.
Selain ke KPU RI, kata Badrun, dia juga mendatangi Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna membuat pengaduan terkait dugaan suap atas lolosnya Edi sebagai calon bupati Kukar 2024.
"Kami meminta Mabes Polri mengusut dugaan suap KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPUD Kutai Kartanegara yang meloloskan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada 2024," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: