Buntut Oknum Nakes Hina Pasien BPJS, Komisi IX DPR Desak Investigasi Menyeluruh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 06 Agustus 2026, 12:36 WIB
Buntut Oknum Nakes Hina Pasien BPJS, Komisi IX DPR Desak Investigasi Menyeluruh
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi (Foto: Dokumen F-NasDem)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi IX DPR RI mendesak dilakukan investigasi menyeluruh menyusul viralnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah oknum dokter dan tenaga kesehatan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi meminta dugaan pelanggaran etik oleh tenaga kesehatan maupun persoalan pelayanan rumah sakit diusut secara objektif. Menurutnya, polemik tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi di media sosial, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

"Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Nurhadi juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum dan berharap peristiwa tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan.

"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan serta evaluasi terhadap sistem pelayanan rumah sakit. Apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, menurutnya publik berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.

"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Nurhadi juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dijamin dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, hingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam bermedia sosial.

Menurut Nurhadi, di era digital setiap pernyataan tenaga kesehatan di ruang publik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis.

"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan kembali viral usai dikabarkan meninggal dunia. Sebelum meninggal, ia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap.

Unggahan tersebut kemudian memicu kontroversi setelah sejumlah akun yang disebut milik dokter dan tenaga kesehatan memberikan komentar yang dinilai tidak berempati. Tangkapan layar komentar itu beredar luas di media sosial dan menuai kecaman publik. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA