Menurut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, dari informasi yang didapat, ada modus lain judi online yang tidak melalui uang atau transfer ke rekening bandar. Melainkan menggunakan transfer pulsa.
"Nah tolong didalami bahwa informasi yang kami dapatkan ini. Di mana pemain cukup dengan mendeposit pulsa sebesar Rp10.000, Rp100.000 bahkan Rp1.000.000 dengan masuk kepada situs dan kemudian di sana memilih ada kartu, nomor sim card. Dan kemudian mereka bermain judi," kata Frederik kepada wartawan, Selasa, 5 November 2024.
"Jadi persoalan di sini adalah pemain dan bandar yang menampung hasil daripada judi online ini yaitu dengan pulsa," lanjutnya.
Legislator fraksi Partai Demokrat ini juga meminta agar Menkomdigi mendalami adanya keterlibatan dari provider dalam kasus judi online dengan pulsa ini. Pasalnya, bandar judi tidak bisa langsung mencairkan dana dari pulsa tersebut tanpa keterlibatan operator.
"Nah tolong Bu Menteri dan jajarannya perdalam provider yang menerima ini. Karena memang provider kalau dari bandar tidak bisa. Jadi dia melalui gamers dan kemudian dicairkan dan kembali ke bandar," tandasnya.
BERITA TERKAIT: