Pelapornya adalah pemuda Batubara, Sumatera Utara, Nazli Aulia yang datang langsung ke Kantor DKPP di Jakarta.
“Laporan sudah kita sampaikan langsung ke DKPP. Erwin diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP 2/2017,” ujar Nazli Aulia kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nazli mengatakan, Erwin diduga melanggar kode etik atas tidak dinyatakannya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon Bupati Batubara nomor urut 1, Darwis.
Di samping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, lanjutnya, Erwin juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada calon bupati tersebut, dengan menerima pendaftarannya meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“KPU itukan seharusnya menjadi wasit, tetapi dia malah berusaha melakukan upaya keberpihakannya kepada calon yang merupakan paman kandungnya,” katanya.
Dia mengakui, setiap orang berhak maju dalam Pilkada serentak ini. Termasuk, keluarga Ketua KPU.
Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai ketua KPU dalam mempengaruhi proses kontestasi.
“Untuk itu kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kabupaten Batubara ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: