"Untuk urusan politik sesuai aturan yang melarang, maka FKDM harus netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya," kata Ketua FKDM DKI Jakarta Tobaristani kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (6/10).
Menurut Toba, sikap netral FKDM DKI ini sekaligus mematuhi Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Pembinaan Netralitas bagi Pengurus/Anggota FKDM, dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada setiap tahapan Pemilu.
Toba mengimbau seluruh 2346 personel FKDM Provinsi, FKDM Kabupaten dan FKDM Kota, FKDM tingkat Kecamatan dan FKDM Kelurahan agar bersikap netral pada Pilkada Jakarta 2024.
"Netralitas ini dalam rangka menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengurus dan anggota FKDM," kata Toba.
Toba mengucapkan terima kasih kepada Sekda DKI Jakarta yang sudah mengingatkan soal netralitas Pilkada Jakarta," kata Toba.
Kata Toba, anggota FKDM adalah tokoh-tokoh masyarakat, sehingga kerap ditarik-tarik untuk mendukung cagub-cawagub tertentu.
"Netralitas juga berlaku terhadap ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu, seperti KPU DKI Jakarta sampai tingkat KPPS, Bawaslu DKI sampai tingkat pengawas TPS," demikian Toba.
BERITA TERKAIT: