Ketua Umum MD KAHMI Jaktim, Choir Syarifuddin, menilai masuknya para mantan caleg dan kader partai ke dalam Timsel FKDM sarat konflik kepentingan dan mencederai netralitas lembaga publik.
“Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI Jakarta merupakan langkah yang keliru dan berbahaya. FKDM adalah instrumen kewaspadaan sosial, bukan alat politik praktis. Ketika proses seleksinya dikendalikan oleh orang-orang berafiliasi partai, integritasnya rusak sejak awal,” kata Choir kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus 2025
Choir menilai keputusan Badan Kesbangpol DKI Jakarta memasukkan nama-nama mantan caleg ke dalam Timsel FKDM bertentangan dengan semangat independensi.
Ia menegaskan, FKDM bukan forum politik, melainkan representasi masyarakat sipil dalam mendeteksi potensi konflik sosial, intoleransi, dan ancaman terhadap keamanan.
“FKDM harus steril dari afiliasi politik. Kalau isinya pada proses hulu dari orang partai, ini namanya pembajakan. Jangan jadikan FKDM seperti sayap partai tertentu,” tukasnya.
KAHMI Jaktim meminta Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta, yang dianggap gagal menjaga netralitas lembaga.
“Kami minta Kepala Kesbangpol dievaluasi. Ini bukan cuma salah administrasi, tapi pelanggaran etika birokrasi. Jakarta harus jadi teladan demokrasi, bukan alat segelintir kepentingan,” ujar Choir.
Choir juga mengingatkan bahwa regulasi sudah mengatur secara tegas larangan konflik kepentingan dalam FKDM. Ia mengutip Permendagri No. 2/2018 dan Pergub DKI No. 22/2022, yang menyebut bahwa unsur FKDM maupun tim seleksinya harus independen dan tidak berafiliasi pada partai politik.
“Regulasinya terang benderang. Kalau tetap dipaksakan, ini berpotensi cacat hukum. Kami tidak akan diam,” jelas dia.
Choir memastikan KAHMI Jakarta Timur akan terus mengawal proses seleksi FKDM agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan, meritokrasi, dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menyampaikan keberatan resmi kepada DPRD atau Ombudsman.
“FKDM ini urusan serius, bukan posisi bagi-bagi jabatan. Kami siap mengajukan protes resmi bila ini tidak dibenahi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: