"Iya kemarin, kita sudah terima laporan dari tim paslon Aries Sandi DP-Supriyanto terkait dugaan temuan dari masyarakat di dalam mobil Camat Negerikaton terdapat APK dan baju salah satu paslon Bupati Pesawaran," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu (5/10).
Atas temuan dan laporan tim paslon Aries Sandi-Supriyanto, Bawaslu pun telah dilakukan registrasi karena sudah memenuhi formil maupun materil. Selain itu, Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan beberapa saksi dari masyarakat.
"Semalam terhadap oknum Camat sudah kita minta keterangan dan hari ini kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi. Besok kita juga akan melakukan pemeriksaan saksi yang telah disebutkan namanya," paparnya.
Dia menambahkan, proses penanganan pidana pemilu adalah 3 hari. Jika kurang maka akan ditambah 2 hari sehingga menjadi 5 hari.
"Hari ini, merupakan hari kedua setelah kita menerima laporan dan langsung kita tangani kemarin. Dan besok kita masih minta keterangan dari sejumlah saksi lagi, jika masih kurang makan ditambah dua hari lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, mobil dinas Camat Negerikaton diduga membawa alat peraga kampanye (APK) baju pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali.
BERITA TERKAIT: